Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Sanggam Alghozali Universitas Bengkulu
  • Rizki Novriyansyah Wiguna Universitas Bengkulu
  • Mulya Bintang Universitas Bengkulu
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.166

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hukum Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Pekerja, Keadilan Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor ketenagakerjaan di Indonesia setelah adanya berbagai perubahan regulasi dan putusan peradilan terbaru. Fokus utama kajian adalah menelaah kesesuaian antara norma hukum positif dengan prinsip-prinsip dasar HAM terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat pergeseran paradigma perlindungan pekerja dari yang semula sangat kaku menjadi lebih fleksibel, namun kemudian dikoreksi kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi demi menjamin kepastian hukum. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan pemenuhan hak dasar pekerja agar tidak terjadi degradasi kemanusiaan dalam hubungan industrial.

Downloads

Published

20-11-2025

How to Cite

Alghozali, S., Wiguna, R. N., Bintang, M., & Lestarika, D. P. (2025). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.166

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.