Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.166Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hukum Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Pekerja, Keadilan SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor ketenagakerjaan di Indonesia setelah adanya berbagai perubahan regulasi dan putusan peradilan terbaru. Fokus utama kajian adalah menelaah kesesuaian antara norma hukum positif dengan prinsip-prinsip dasar HAM terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat pergeseran paradigma perlindungan pekerja dari yang semula sangat kaku menjadi lebih fleksibel, namun kemudian dikoreksi kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi demi menjamin kepastian hukum. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan pemenuhan hak dasar pekerja agar tidak terjadi degradasi kemanusiaan dalam hubungan industrial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sanggam Alghozali, Rizki Novriyansyah Wiguna, Mulya Bintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




