ANALISIS YURIDIS PERAN KOMISI VII DPR RI DALAM PENGAWASAN ANGGARAN UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.152Keywords:
Komisi VII DPR RI, Efisiensi Anggaran, Pencegahan Korupsi, Fungsi PengawasanAbstract
Artikel ini mengkaji secara yuridis-normatif peran Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan terhadap efisiensi anggaran guna mencegah praktik korupsi. Isu korupsi di institusi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Dalam konteks ini, Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor perindustrian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan pariwisata memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaan anggaran berjalan secara efisien dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta regulasi terkait keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Komisi VII DPR RI tidak hanya sebatas fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga pengawasan yang proaktif. Disimpulkan bahwa pengawasan terhadap efisiensi anggaran merupakan instrumen hukum yang efektif untuk menutup celah terjadinya korupsi, sekaligus mendorong realokasi dana kepada program-program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan publik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafizh Marpiansa, Muhammad Akbar Dzakira, Muhamad Rafli, Pinto Ilman Ridho, Helda Rahmasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




