IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK PENANGGULANGAN KORUPSI DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS DAN FILOSOFIS
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i1.35Keywords:
Pancasila, Korupsi, UU Tipikor, Nilai FilosofisAbstract
Korupsi merupakan permasalahan serius yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UU Tipikor sebagai instrumen hukum utama dalam penanggulangan korupsi seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi nilai-nilai Pancasila dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mengidentifikasi tantangan dan prospek penguatan nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Tipikor telah secara parsial mengakomodasi nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam aspek keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, terdapat kesenjangan dalam implementasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan musyawarah yang belum optimal terakomodasi dalam semangat dan praktik penegakan hukum antikorupsi. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan regulasi antikorupsi dengan menguatkan dimensi filosofis Pancasila, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mengintegrasikan pendekatan pencegahan berbasis nilai ketuhanan dan kemanusiaan dalam strategi nasional pemberantasan korupsi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Anindya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




