PENYELESAIAN PENAGIHAN HUTANG YANG BERSIFAT KONTRADIKTIF DENGAN PERATURAN OJK OLEH BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) TERHADAP NASABAH DI KOTA BENGKULU

Authors

  • Muhammad Adib Farros

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v1i1.11

Keywords:

HUTANG, PERATURAN, OJK, BANK, HUKUM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian penagihan hutang yang kontradiktif antara Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Kota Bengkulu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023 mengenai perlindungan konsumen. BTN menerapkan penagihan dengan cara menempelkan stiker atau plang di dinding agunan sebagai langkah untuk memperingatkan nasabah yang wanprestasi. Namun, tindakan ini bertentangan dengan POJK yang melarang lembaga keuangan melakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi langsung terhadap prosedur penagihan yang diterapkan oleh BTN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BTN tetap mengedepankan asas itikad baik dalam menyelesaikan penagihan hutang dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu pemberian peringatan melalui pesan elektronik, kunjungan langsung, dan menawarkan opsi restrukturisasi kredit. Jika upaya tersebut tidak berhasil, BTN melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya. Faktor-faktor penghambat dalam proses penagihan meliputi ketidaktahuan nasabah terhadap peraturan yang berlaku, kesalahan dalam penerapan prosedur penagihan, serta kurangnya komunikasi yang efektif antara pihak bank dan nasabah. Oleh karena itu, disarankan agar BTN lebih memperhatikan ketentuan POJK No. 22 Tahun 2023 dalam prosedur penagihan dan meningkatkan transparansi serta komunikasi dengan nasabah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penagihan hutang dilakukan secara adil, sesuai peraturan, dan tidak merugikan pihak nasabah, serta memperbaiki hubungan antara pihak bank dan nasabah agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan lebih baik

Published

15-01-2022

How to Cite

Muhammad Adib Farros. (2022). PENYELESAIAN PENAGIHAN HUTANG YANG BERSIFAT KONTRADIKTIF DENGAN PERATURAN OJK OLEH BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) TERHADAP NASABAH DI KOTA BENGKULU. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 138–154. https://doi.org/10.1903/jihk.v1i1.11

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.