Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.117Keywords:
Perlindungan Hukum Perdata, Pekerja Platform Digital, Hukum Ketenagakerjaan, Regulasi, Kebijakan Publik.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital di Indonesia. Pekerja platform digital adalah individu yang bekerja secara independen dan fleksibel melalui platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja freelance. Namun, pekerja platform digital sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hukum perdata, karena status mereka yang tidak jelas dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur. Sumber data yang digunakan meliputi buku, artikel jurnal, laporan, situs web, dan dokumen hukum yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan dan tantangan. Kelemahan tersebut meliputi ketidakjelasan status pekerja, minimnya perlindungan hukum, dan ketergantungan pada platform.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusuf Aditya, M. Rizwan Hakim, Tiara Qonita, Nanda Febrianti, Ika Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




