Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional

Authors

  • Yusuf Aditya
  • M. Rizwan Hakim
  • Tiara Qonita
  • Nanda Febrianti
  • Ika Wulandari

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.117

Keywords:

Perlindungan Hukum Perdata, Pekerja Platform Digital, Hukum Ketenagakerjaan, Regulasi, Kebijakan Publik.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital di Indonesia. Pekerja platform digital adalah individu yang bekerja secara independen dan fleksibel melalui platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja freelance. Namun, pekerja platform digital sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan hukum perdata, karena status mereka yang tidak jelas dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur. Sumber data yang digunakan meliputi buku, artikel jurnal, laporan, situs web, dan dokumen hukum yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum perdata bagi pekerja platform digital di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan dan tantangan. Kelemahan tersebut meliputi ketidakjelasan status pekerja, minimnya perlindungan hukum, dan ketergantungan pada platform.

Downloads

Published

18-06-2025

How to Cite

Aditya, Y., Hakim, M. R., Qonita, T., Febrianti, N., & Wulandari, I. (2025). Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.117

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.