PROSEDUR PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.118Keywords:
Penyitaan, Hukum Acara Perdata, Prosedur Penyitaan, Kreditur.Abstract
Penyitaan merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara perdata yang bertujuan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam konteks ini, penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa barang milik tergugat tidak dialihkan atau hilang selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penyitaan dalam hukum acara perdata di Indonesia berdasarkan dasar hukum, pelaksanaan teknis, serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur penyitaan telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam mekanisme penyitaan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juwita Erlia Bustami, Nauvaldi Anugrah Mahesa, Reza Noviyansah, Novita Rahmadani, Stevri Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




