EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v1i1.9Keywords:
ADAT, HUKUM, PIDANA, INDONESIAAbstract
Hukum adat sebagai warisan budaya bangsa Indonesia memiliki peranan penting dalam membentuk karakter dan identitas sistem hukum nasional. Namun, dalam dinamika pembaharuan hukum pidana nasional, eksistensi hukum adat kerap terpinggirkan oleh dominasi sistem hukum formal warisan kolonial. Tulisan ini mengkaji urgensi pengakuan dan integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum pidana nasional yang lebih kontekstual, berakar pada nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan kajian literatur, dibahas peran konstitusional hukum adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945, serta analisis terhadap posisi hukum pidana adat dalam menghadapi tantangan globalisasi dan reformasi hukum. Hukum pidana adat, yang bersifat tidak tertulis namun memiliki kekuatan mengikat, mencerminkan hukum hidup (living law) yang masih dipatuhi di berbagai daerah. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana nasional seharusnya tidak hanya berorientasi pada asas legalitas formal, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai hukum adat sebagai wujud pluralisme hukum dan keadilan substantif. Paper ini merekomendasikan pendekatan kebijakan dan nilai (policy and value-oriented approach) dalam pembentukan KUHP nasional yang baru, yang bersifat inklusif terhadap keberadaan hukum adat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




