KEWAJIBAN NEGARA DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA KORBAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI KERANGKA HUKUM DAN STANDAR DUE DILIGENCE
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v1i1.8Keywords:
NEGARA, HAM, HUKUM, TPPOAbstract
Korban perdagangan manusia sering kali mengalami diskriminasi gender dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya, termasuk pelanggaran terhadap hak untuk hidup tanpa kekerasan, hak atas integritas fisik, hak atas kebebasan, hak untuk bergerak bebas, hak atas kehidupan keluarga, hak atas kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi, dan bahkan terkadang hak atas hidup itu sendiri. Selain diskriminasi gender dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, perempuan yang menjadi korban perdagangan sering kali berasal dari kelompok terpinggirkan, baik berdasarkan status ekonomi maupun identitas etnis, agama, atau ras, sehingga mereka mengalami diskriminasi yang lebih kompleks dan berlapis
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Hanifa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




