Analisis Yuridis Impunitas Negara Terhadap Tindak Pidana Berat Penghilangan Orang Secara Paksa Dan Urgensi Pengadilan HAM AD HOC
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.160Keywords:
Penghilangan Paksa, Impunitas Negara, Pengadilan HAM Ad Hoc, Kejahatan Kemanusiaan, Akuntabilitas Negara, Keadilan TransisionalAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis secara yuridis dan mendalam fenomena impunitas negara terhadap tindak pidana berat Penghilangan Orang Secara Paksa dan urgensi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Kasus penghilangan paksa yang berulang kali terjadi, terutama pada periode 1997-1998, menunjukkan adanya kegagalan sistemik negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan transisional bagi korban dan keluarga. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji landasan yuridis penghilangan paksa sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan jaminan hak atas hidup serta hak untuk tidak disiksa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Data sekunder berupa undang-undang, laporan Komnas HAM, dan doktrin hukum pidana internasional dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa impunitas terus berlanjut karena kelemahan politis dalam mekanisme penegakan hukum dan ketiadaan kemauan politik untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Disimpulkan bahwa penyelesaian kasus-kasus ini menuntut intervensi politik-yuridis yang tegas untuk menegakkan prinsip akuntabilitas negara dan mencegah berulangnya pelanggaran HAM berat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tiara Bayulisma Lorita, Ahmad Yasir Irsyahma, Ahmad Basir A.H, Dwi Putri Lestarika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




