ANALISIS KOMPARATIF KEWENANGAN BANDING DAN STANDAR PENINJAUAN YUDISIAL PENGADILAN KRIMINAL INTERNASIONAL ICC DAN ICTY
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.164Keywords:
Peradilan Banding Internasional, ICC, ICTY, Statuta Roma, Due Process, Peninjauan YudisialAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komparatif konfigurasi kewenangan peradilan banding dan standar peninjauan yudisial antara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY). Perbedaan mendasar antara ICC (pengadilan permanen) dan ICTY (pengadilan ad hoc) menciptakan tantangan signifikan terhadap konsistensi jurisprudensi global dalam menjamin keadilan prosedural (due process) bagi terdakwa kejahatan internasional. Metode penelitian hukum normatif komparatif digunakan untuk mengkaji secara mendalam Statuta Roma dan Statuta ICTY, berfokus pada standar peninjauan bukti dan hukum. Data sekunder berupa statuta, yurisprudensi Mahkamah Banding kedua pengadilan, dan doktrin hukum pidana internasional dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC cenderung menerapkan standar reasonableness (kewajaran) yang lebih hati-hati dalam peninjauan temuan fakta, sementara ICTY sering menggunakan standar clearly erroneous yang terkadang rentan terhadap intervensi de novo. Disimpulkan bahwa harmonisasi standar peninjauan ICC yang lebih terukur harus diadopsi untuk meningkatkan kepastian hukum dan legitimasi peradilan pidana internasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ihza Briliant Afifky, Cita Putri Agulia, Salsabila Ayu Pramita, Sudirman Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




