ANALISIS YURIDIS IMPLIKASI PIDANA ADVOKAT DALAM RKUHP TERHADAP ASAS INDEPENDENSI PROFESI DAN DUE PROCESS OF LAW
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.167Keywords:
Independensi Advokat, Kriminalisasi, RKUHP, Due Process of Law, Imunitas HukumAbstract
Penelitian hukum normatif ini menganalisis secara kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pengaturan tindak pidana yang mengancam profesi Advokat, khususnya dalam konteks pelanggaran asas independensi dan due process of law. Advokat dijustifikasi sebagai pilar penegak hukum yang independen, namun pengaturan pidana yang ambigu dalam RKUHP berpotensi menciptakan kriminalisasi dan menghambat hak pembelaan yang efektif. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif kesesuaian pengaturan pidana Advokat dalam RKUHP dengan Undang-Undang Advokat dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Advokat. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pidana Advokat dalam RKUHP harus direvisi untuk menghindari multitafsir yang mengancam imunitas (immunity) dan independensi profesi. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum Advokat harus diperkuat untuk menjamin keadilan prosedural bagi tersangka/terdakwa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Yasir Irsyahma, Stevri Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




