ANALISIS KOMPARATIF KEWENANGAN BANDING DAN STANDAR PENINJAUAN YUDISIAL PENGADILAN KRIMINAL INTERNASIONAL ICC DAN ICTY

Authors

  • Ihza Briliant Afifky Universitas Bengkulu
  • Cita Putri Agulia Universitas Bengkulu
  • Salsabila Ayu Pramita Universitas Bengkulu
  • Sudirman Sitepu Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.164

Keywords:

Peradilan Banding Internasional, ICC, ICTY, Statuta Roma, Due Process, Peninjauan Yudisial

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara komparatif konfigurasi kewenangan peradilan banding dan standar peninjauan yudisial antara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY). Perbedaan mendasar antara ICC (pengadilan permanen) dan ICTY (pengadilan ad hoc) menciptakan tantangan signifikan terhadap konsistensi jurisprudensi global dalam menjamin keadilan prosedural (due process) bagi terdakwa kejahatan internasional. Metode penelitian hukum normatif komparatif digunakan untuk mengkaji secara mendalam Statuta Roma dan Statuta ICTY, berfokus pada standar peninjauan bukti dan hukum. Data sekunder berupa statuta, yurisprudensi Mahkamah Banding kedua pengadilan, dan doktrin hukum pidana internasional dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC cenderung menerapkan standar reasonableness (kewajaran) yang lebih hati-hati dalam peninjauan temuan fakta, sementara ICTY sering menggunakan standar clearly erroneous yang terkadang rentan terhadap intervensi de novo. Disimpulkan bahwa harmonisasi standar peninjauan ICC yang lebih terukur harus diadopsi untuk meningkatkan kepastian hukum dan legitimasi peradilan pidana internasional.

Downloads

Published

30-11-2025

How to Cite

Afifky, I. B., Agulia, C. P., Pramita, S. A., & Sitepu, S. (2025). ANALISIS KOMPARATIF KEWENANGAN BANDING DAN STANDAR PENINJAUAN YUDISIAL PENGADILAN KRIMINAL INTERNASIONAL ICC DAN ICTY. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.164

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.