URGENSI PENGAKUAN HAK KORBAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM PROSES SISTEM HUKUM PIDANA YANG BERKEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v1i1.6Keywords:
HAM, KORBAN, HUKUM, URGENSIAbstract
Di Indonesia, sistem hukum pidana sering kali lebih berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dibandingkan pada pemulihan hak-hak korban. Kondisi ini menyebabkan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan korban untuk mendapatkan keadilan yang menyeluruh, yang mencakup hak-hak dasar mereka sebagai korban, seperti kompensasi, rehabilitasi, dan dukungan psikologis. Fenomena ini terlihat nyata dalam banyak kasus, di mana korban tindak pidana tidak memperoleh hak-hak mereka secara memadai. Selain itu, seringkali korban merasa kurang didengar dalam proses peradilan dan tidak memiliki peran aktif dalam proses hukum, yang seharusnya juga mengakui keberadaan mereka. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem hukum pidana yang berpotensi mengakibatkan perasaan ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raisa Andini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




