IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEBEBASAN PERS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA STUDI KASUS PENYIKSAAN ANDHIKA LUTFI FALAH
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.157Keywords:
Kebebasan Pers, Hak Asasi Manusia, Hak Hidup, Undang-Undang HAM, Jurnalisme InvestigatifAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis implikasi hukum dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) terhadap jaminan kebebasan pers di Indonesia, dengan menjadikan kasus dugaan penyiksaan Andhika Lutfi Falah sebagai studi kasus. Kebebasan pers adalah pilar fundamental demokrasi yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji secara komprehensif landasan hukum kebebasan pers dalam perspektif hak asasi manusia dan mengidentifikasi bagaimana UU HAM memberikan perlindungan bagi jurnalis. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan laporan media dianalisis secara kualitatif untuk menguraikan hubungan antara hak atas informasi dan hak untuk menyampaikan pendapat dengan peran pers dalam mengungkap kasus sensitif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU HAM memberikan fondasi perlindungan yang kuat, jurnalis masih menghadapi tantangan substansial dalam melaporkan kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran HAM, seperti adanya ketidakjelasan fakta, resistensi institusional, dan potensi jerat hukum yang dapat menghambat kerja pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hanifah Dwi Aprianti, Muhammad Micola Valito, ayu putriyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




