ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELANGGARAN HAM ANAK EKSPLOITASI HAK IDENTITAS KASUS ORIENTAL CIRCUS INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.169Keywords:
Pelanggaran HAM, Eksploitasi Anak, Hak Identitas, Tanggung Jawab Korporasi, Hukum Pidana, UU HAMAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis dan mendalam mengenai pelanggaran HAM dan tanggung jawab pidana korporasi dalam kasus eksploitasi anak oleh Oriental Circus Indonesia (OCI), dengan fokus pada isu krusial Hak Atas Identitas. Fenomena perekrutan anak di bawah umur, pemisahan dari keluarga, dan perlakuan kasar selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji landasan yuridis pertanggungjawaban pidana korporasi dan mekanisme penegakan HAM berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 53 UU HAM. Data sekunder berupa undang-undang, laporan Komnas HAM, dan doktrin hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya celah normatif dalam penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang belum spesifik menjerat pelanggaran hak identitas, menuntut negara untuk memperkuat regulasi pidana dan mekanisme penegakan hukum agar menjamin perlindungan HAM absolut bagi anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Permata Sari, Selpia Lestari, Thiya Pisces, Dwi Putri Lestarika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




