Analisis Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam KUHP Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana

Authors

  • Alya Ramadhani
  • Irfan Maulana
  • Diah Putri Ayu
  • Yoga Ardiansyah
  • Deni Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.115

Keywords:

Hukum Islam, Pembunuhan, Sanksi Pidana

Abstract

Kontroversi terkait penerapan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan telah menjadi perdebatan yang berkepanjangan di Indonesia. Terutama, perbedaan pandangan ini tergambar dari perspektif hukum Islam dan Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP). Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tambahan. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam, sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta'zir. Meskipun Pasal 1 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa selain ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP dan ketentuan pidana khusus yang diundangkan oleh pemerintah tidak berlaku di Indonesia, termasuk hukum pidana Islam.

Downloads

Published

18-06-2025

How to Cite

Ramadhani, A., Maulana, I., Ayu, D. P., Ardiansyah, Y., & Kurniawan, D. (2025). Analisis Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam KUHP Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.115

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.