Analisis Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam KUHP Dengan Hukum Islam Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.115Keywords:
Hukum Islam, Pembunuhan, Sanksi PidanaAbstract
Kontroversi terkait penerapan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan telah menjadi perdebatan yang berkepanjangan di Indonesia. Terutama, perbedaan pandangan ini tergambar dari perspektif hukum Islam dan Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP). Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tambahan. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam, sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta'zir. Meskipun Pasal 1 ayat (1) KUHP menetapkan bahwa selain ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP dan ketentuan pidana khusus yang diundangkan oleh pemerintah tidak berlaku di Indonesia, termasuk hukum pidana Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alya Ramadhani, Irfan Maulana, Diah Putri Ayu, Yoga Ardiansyah, Deni Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




