PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v5i1.46Keywords:
PERLINDUNGAN, HAM, KEKERASAN SEKSUAL, HUKUMAbstract
Perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan seksual merupakan isu penting dalam sistem peradilan di berbagai negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan Malaysia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan perbandingan antara peraturan hukum di kedua negara, serta analisis terhadap konsep-konsep perlindungan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki regulasi yang mengatur perlindungan anak, terdapat perbedaan signifikan dalam implementasi dan penegakan hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak. Di Indonesia, meskipun terdapat UU Perlindungan Anak, pelaksanaannya masih terkendala oleh beberapa aspek praktis, sedangkan di Malaysia, meskipun ada peraturan serupa, pendekatan pemidanaan terhadap pelaku cenderung lebih tegas. Artikel ini menyarankan perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga dan edukasi publik untuk memperkuat perlindungan anak di kedua negara.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rafiq Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




