Pemberdayaan Masyarakat Desa Sambirejo Melalui Sosialisasi Hukum ITE & Pembentukan Posbantuan Hukum (POSBAKUM)
DOI:
https://doi.org/10.2448/jipem.v4i2.144Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, UU ITE, Bantuan Hukum, Posbakum, Literasi Hukum digital, Desa SambirejoAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) 105 Universias Bengkulu ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga Desa Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Kota Bengkulu terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta menyediakan akses bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Di era digital, masyarakat desa rentan terhadap pelanggaran hukum ITE akibat rendahnya literasi digital dan hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di media sosial. Selain itu, keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal menjadi kendala serius dalam mewujudkan keadilan yang merata. Melalui pendekatan sosialisasi partisipatif dan pendampingan hukum, kegiatan ini berhasil memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami serta membangun mekanisme bantuan hukum sederhana yang dapat diakses oleh masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan warga mengenai UU ITE dan pemanfaatan awal Posbakum sebagai tempat konsultasi hukum informal. Program ini membuktikan bahwa pemberdayaan masyarakat di bidang hukum dapat dilakukan secara efektif melalui edukasi langsung dan pembangunan sarana hukum berbasis desa
Kata kunci: Pemberdayaan Masyarakat,UU ITE, Bantuan Hukum,Posbakum, Literasi Hukum digital, Desa Sambirejo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ridho Kurniawan, Yeki Nopriaawan, Martinus Simanjuntak, Thoriq Taqiyuddin, Muhammad Ridho Priyo Utomo, Euis Nursa’adah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


