Biaya Publikasi

 

Jurnal Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan (JIHK) tidak memungut biaya pengiriman naskah. Namun, semua artikel yang diterima wajib membayar biaya publikasi sebesar Rp 400.000,- yang mencakup pendaftaran DOI (Digital Object Identifier) untuk setiap artikel, pemeriksaan kesamaan artikel menggunakan Turnitin, serta tahap editing akhir.

Pembebasan biaya (waiver) tersedia bagi penulis yang mengalami kesulitan secara finansial untuk membayar biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge/APC), dan penulis dapat mengajukan permohonan kepada editor jurnal.