EFEKTIVITAS PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENINDAK KEJAHATAN KEMANUSIAAN: STUDI KASUS PENGADILAN TERHADAP PELAKU GENOSIDA DI RWANDA DAN YUGOSLAVIA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v4i2.25Keywords:
PENGADILAN, HUKUM, PIDANA, KEJAHATAN, HAMAbstract
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) berperan penting dalam menangani kejahatan kemanusiaan, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan-kejahatan ini seringkali terjadi dalam konflik bersenjata dan melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat. Artikel ini mengkaji efektivitas pengadilan internasional dalam menindak kejahatan kemanusiaan, dengan fokus pada dua studi kasus utama: pengadilan terhadap pelaku genosida di Rwanda dan Yugoslavia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis putusan-putusan penting dari Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Yugoslavia (ICTY), serta membahas kontribusi mereka terhadap upaya pemberantasan kejahatan kemanusiaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC berhasil membawa beberapa pelaku kejahatan kemanusiaan ke pengadilan, masih terdapat tantangan besar dalam hal pemenuhan keadilan yang adil dan efektif. Sementara itu, pengadilan-pengadilan tersebut telah memberi dampak signifikan dalam pembentukan preseden hukum internasional, namun menghadapi kritik terkait dengan ketidakmampuan untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam sistem peradilan internasional agar lebih responsif dan efektif dalam menindak kejahatan kemanusiaan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dimas Ardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




