PERBANDINGAN PENDEKATAN HUKUM INDONESIA DAN KANADA DALAM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT

Authors

  • Aldino Fikri

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v2i1.17

Keywords:

HUKUM, INDONESIA, ADAT

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan pendekatan hukum antara Indonesia dan Kanada dalam hal pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Melalui analisis komparatif terhadap kerangka hukum, kebijakan publik, dan praktik implementasi di kedua negara, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan pendekatan, serta mengeksplorasi faktor-faktor historis, sosial-politik, dan konstitusional yang mempengaruhi perkembangan hukum terkait masyarakat adat di masing-masing negara. Indonesia dan Kanada dipilih sebagai objek perbandingan karena keduanya memiliki sejarah kolonial, keragaman etnis, dan tantangan kontemporer dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat adat yang serupa namun dengan respons hukum yang berbeda. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah, penelitian ini menganalisis sumber-sumber primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen kebijakan, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dari kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kanada telah mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pengakuan konstitusional, yurisprudensi yang progresif, dan mekanisme negosiasi langsung antara pemerintah dan First Nations, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip konstitusional dan harmonisasi regulasi sektoral terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa perbedaan fundamental terletak pada: (1) ketegasan pengakuan konstitusional; (2) peran lembaga peradilan dalam interpretasi hak-hak adat; (3) mekanisme konsultasi dan persetujuan dalam pengambilan keputusan; dan (4) pendekatan terhadap penyelesaian konflik tenurial. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kedua negara menghadapi tantangan yang kompleks, terdapat sejumlah praktik baik dari pendekatan Kanada yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia, khususnya terkait pengembangan mekanisme konsultasi yang bermakna, penguatan peran pengadilan dalam perlindungan hak-hak adat, dan harmonisasi regulasi sektoral. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah rekomendasi untuk reformasi kebijakan dan hukum di Indonesia yang dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan mempertimbangkan keberhasilan dan pembelajaran dari pengalaman Kanada.

Published

15-06-2022

How to Cite

Fikri, A. (2022). PERBANDINGAN PENDEKATAN HUKUM INDONESIA DAN KANADA DALAM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 2(1), 195_216. https://doi.org/10.1903/jihk.v2i1.17

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.