TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Putri Lestari Universitas Bengkulu
  • Roidah Yanti Universitas Bengkulu
  • Gezika Amelia Universitas Bengkulu
  • Muhammad Faiz Ridho Universitas Bengkulu
  • Sonia Ivana Barus Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.173

Keywords:

Netralitas ASN, Pemilu 2024, Penegakan Hukum, Birokrasi, KASN

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi yang menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga profesionalitas dan netralitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta menilai efektivitas mekanisme penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan resmi KASN dan Bawaslu, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip netralitas ASN telah diatur secara tegas, pelanggaran masih marak terjadi, dengan 351 kasus tercatat selama Pemilu 2024. Faktor penyebab utama meliputi tekanan politik dari atasan, patronase, rendahnya pemahaman terhadap aturan media sosial, lemahnya penegakan sanksi, serta budaya birokrasi yang belum profesional. Efektivitas sanksi administratif dan pidana masih terbatas karena kurangnya kepatuhan pejabat pembina kepegawaian dan intervensi politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran KASN dan Bawaslu, peningkatan pendidikan etika dan netralitas ASN, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar tercipta birokrasi yang berintegritas dan bebas dari intervensi politik praktis.

Downloads

Published

01-12-2025

How to Cite

Lestari, P., Yanti, R., Amelia, G., Ridho, M. F., & Barus, S. I. (2025). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.173

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.