TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.173Keywords:
Netralitas ASN, Pemilu 2024, Penegakan Hukum, Birokrasi, KASNAbstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi yang menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga profesionalitas dan netralitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta menilai efektivitas mekanisme penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan resmi KASN dan Bawaslu, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip netralitas ASN telah diatur secara tegas, pelanggaran masih marak terjadi, dengan 351 kasus tercatat selama Pemilu 2024. Faktor penyebab utama meliputi tekanan politik dari atasan, patronase, rendahnya pemahaman terhadap aturan media sosial, lemahnya penegakan sanksi, serta budaya birokrasi yang belum profesional. Efektivitas sanksi administratif dan pidana masih terbatas karena kurangnya kepatuhan pejabat pembina kepegawaian dan intervensi politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran KASN dan Bawaslu, peningkatan pendidikan etika dan netralitas ASN, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar tercipta birokrasi yang berintegritas dan bebas dari intervensi politik praktis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Lestari, Roidah Yanti, Gezika Amelia, Muhammad Faiz Ridho, Sonia Ivana Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




