Analisis Yuridis Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.114Keywords:
Hukum Admintrasi, Hukum Pidana, Korupsi, Penyalahgunaan wewenangAbstract
Penegakan hukum korupsi terhadap pejabat yang merugikan negara kerap kali menimbulkan permasalahan. Kondisi yang demikian mengakibatkan rasa takut dari penyelenggara negara untuk membuat kebijakan. Adanya dualisme pengaturan mengenai penilaian unsur penyalahgunaan wewenang yaitu berada di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang- Undang Administrasi Pemerintah. Kondisi yang demikian melanggar asas kepastian hukum. Untuk melihat domaian hukum mana yang lebih relevan maka mengunakan sudut pandang critical legal studies. Crital legal studies melihat hukum harus sejalan dengan perkembangan manusia dan hukum itu sendiri. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif. Urgensi dari penelitian adalah untuk mengetahui padangan critigal legal studis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan critical legal studies dalam penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi? Berdasarkan critical legal setudies bentuk penyalahgunaan wewenang lebih tepat dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Oleh sebab itu, tidak semua kasus penyalahgunaan wewenang oleh penyelengara negara masuk kategori tindak pidana korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riska Lestari, M. Faisal Anwar, Devina Maharani, Rendy A. Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




