PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNTUK MENDORONG KEADILAN DAN PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v1i1.7Keywords:
KORBAN, PIDANA, HUKUM, HAMAbstract
Dalam sistem hukum pidana internasional, pengakuan terhadap hak korban sering kali dipandang sebagai langkah fundamental untuk mencapai keadilan yang berkeadilan serta penghormatan hak asasi manusia secara menyeluruh. Di Indonesia, fenomena ketidakadilan terhadap korban kejahatan internasional, seperti kasus pelanggaran HAM berat, menjadi salah satu isu yang menyorot perhatian publik. Korban sering kali dikesampingkan dalam proses hukum, sementara fokus lebih sering tertuju pada pelaku dan sanksi pidana yang diterapkan. Hal ini mengakibatkan hak-hak dasar korban, seperti hak untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, kurang terakomodasi secara optimal dalam sistem hukum pidana nasional maupun internasional. Kebutuhan akan perlindungan yang berkeadilan bagi korban menjadi urgensi dalam konteks pelanggaran HAM, sehingga tercipta keseimbangan dalam proses hukum yang tidak hanya memprioritaskan penghukuman tetapi juga rehabilitasi korban
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nayla Linda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




