PERBANDINGAN SANKSI HUKUM PIDANA BAGI PELAKU HOAKS DAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Authors

  • Mira Nurfadila

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v5i1.47

Keywords:

HUKUM, PELAKU, HOAKS, UJARAN KEBENCIAN, INDONESIA

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sanksi hukum pidana yang dikenakan terhadap pelaku hoaks dan ujaran kebencian di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, perundangan, dan konseptual. Metode yang digunakan adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, serta studi literatur mengenai kebijakan hukum yang diterapkan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku hoaks dan ujaran kebencian, baik dari segi beratnya hukuman, maupun pengaturan terkait kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap korban. Temuan ini mengungkapkan pentingnya keselarasan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap individu dari dampak buruk hoaks serta ujaran kebencian.

Published

15-06-2024

How to Cite

Nurfadila, M. (2024). PERBANDINGAN SANKSI HUKUM PIDANA BAGI PELAKU HOAKS DAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 5(1). https://doi.org/10.1903/jihk.v5i1.47

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.