TRANSFORMASI SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA MENUJU ERA DIGITAL FORENSIK KEABSAHAN INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM MATERIIL DAN FORMIL
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.174Keywords:
Pembuktian Pidana, Bukti Elektronik, KUHAP, UU ITE, Forensik DigitalAbstract
Penelitian ini menganalisis secara normatif transformasi fundamental dalam sistem hukum pembuktian pidana Indonesia, khususnya melalui adopsi informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sah di samping lima alat bukti tradisional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama adalah telaah terhadap Pasal 184 KUHAP yang menjadi landasan sistem pembuktian terbatas, serta analisis pasal terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai sumber perluasan hukum pembuktian pidana. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji harmonisasi antara asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip legalitas dalam konteks teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme sistem pembuktian yang memerlukan standarisasi prosedur Digital Evidence First Responder (DEFR) dan Chain of Custody (CoC) guna menjamin integritas, autentisitas, dan ketersediaan bukti digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan bukti elektronik sangat bergantung pada ketaatan formil prosedur forensik, bukan hanya substansi materilnya, dan merekomendasikan revisi regulasi teknis untuk menciptakan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naufal Qushoyyi, Naufal Aziiz, Decky hermawan, M Ariel Anggara P, Ria Anggraeni Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




