TRANSFORMASI SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA MENUJU ERA DIGITAL FORENSIK KEABSAHAN INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM MATERIIL DAN FORMIL

Authors

  • Naufal Qushoyyi Universitas Bengkulu
  • Naufal Aziiz Universitas Bengkulu
  • Decky hermawan Universitas Bengkulu
  • M Ariel Anggara P Universitas Bengkulu
  • Ria Anggraeni Utami Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.174

Keywords:

Pembuktian Pidana, Bukti Elektronik, KUHAP, UU ITE, Forensik Digital

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara normatif transformasi fundamental dalam sistem hukum pembuktian pidana Indonesia, khususnya melalui adopsi informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti sah di samping lima alat bukti tradisional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama adalah telaah terhadap Pasal 184 KUHAP yang menjadi landasan sistem pembuktian terbatas, serta analisis pasal terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai sumber perluasan hukum pembuktian pidana. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji harmonisasi antara asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip legalitas dalam konteks teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme sistem pembuktian yang memerlukan standarisasi prosedur Digital Evidence First Responder (DEFR) dan Chain of Custody (CoC) guna menjamin integritas, autentisitas, dan ketersediaan bukti digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan bukti elektronik sangat bergantung pada ketaatan formil prosedur forensik, bukan hanya substansi materilnya, dan merekomendasikan revisi regulasi teknis untuk menciptakan kepastian hukum.

Downloads

Published

02-12-2025

How to Cite

Qushoyyi, N., Aziiz, N., hermawan, D., Anggara P, M. A., & Utami, R. A. (2025). TRANSFORMASI SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA MENUJU ERA DIGITAL FORENSIK KEABSAHAN INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI HUKUM MATERIIL DAN FORMIL. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.174

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.