ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DENGAN TINJAUAN PADA PENGGUNAAN REKENING PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.154Keywords:
Kementerian Pertahanan, Keuangan Negara, Rekening Pribadi, Akuntabilitas, BPKAbstract
Artikel ini menganalisis kewenangan Kementerian Pertahanan dalam pengelolaan keuangan negara, dengan fokus pada penggunaan rekening pribadi yang menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Isu hukum ini mengemuka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, yang menunjukkan adanya penggunaan rekening pribadi untuk mengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh beberapa kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji konsistensi praktik tersebut dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk mengelola dana negara bertentangan secara fundamental dengan asas-asas pengelolaan keuangan yang sah dan akuntabel, meskipun praktik tersebut didasari oleh alasan efisiensi operasional. Konsekuensi yuridisnya meliputi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta berpotensi merusak integritas sistem keuangan negara secara keseluruhan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sabrina Ridha Rabbiani, Muhammad Raki Abiyu Aslam, Fany Rakhmatus Sa'diyah, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




