Tindak Pidana Pembobolan Rekening sebagai Predicate Crime dalam Pencucian Uang: Analisis Normatif terhadap Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.172Keywords:
Pembobolan Rekening, Tindak Pidana Pencucian Uang, Predicate Crime, Kejahatan Siber, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana pembobolan rekening merupakan bentuk kejahatan ekonomi berbasis teknologi yang semakin berkembang dan berpotensi kuat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) dalam pencucian uang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif serta efektivitas penegakan hukum terhadap pembobolan rekening khususnya rekening dormant (rekening tidur) dalam kaitannya dengan rezim tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, tulisan ini menelaah ketentuan dalam UU TPPU, UU ITE, UU PPSK, serta regulasi sektor perbankan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pembobolan rekening memenuhi kualifikasi sebagai predicate crime, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh lemahnya deteksi siber perbankan, tidak adanya sistem peringatan dini antarbank, keterbatasan forensik digital aparat penegak hukum, serta fragmentasi koordinasi antara Polri, PPATK, OJK, dan lembaga keuangan. Studi kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp.204.000.000.000,- (Dua Ratus Empat Miliar Rupiah) memperlihatkan bahwa kejahatan ini dilakukan secara terstruktur oleh sindikat yang memadukan kejahatan siber, insider threat, dan pencucian uang, sehingga menuntut pembaruan regulasi dan integrasi sistem pelacakan dana secara real time. Hasilnya perlu penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas forensik digital, serta optimalisasi kedudukan LHA PPATK sebagai alat bukti untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan perbankan yang berorientasi pada penyamaran hasil kejahatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elshirah Triani Cory, Vina Putri Afisako, Ade Risva Sari, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




