ANALISIS HUKUM PATOLOGI SOSIAL TERKAIT PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL ANALISIS ATURAN KARET DAN JAMINAN KEBEBASAN BERPENDAPAT
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.168Keywords:
Berita Bohong, UU ITE, Masalah Digital, Pasal Karet, Kepastian HukumAbstract
Kajian ini menganalisis fenomena penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial sebagai masalah sosial yang sangat mengganggu ketenangan dan kepercayaan masyarakat. Masalah utamanya adalah mengkaji bagaimana hukum mengatur tindak pidana penyebaran kabar palsu, terutama yang tertulis dalam Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016) dan Undang-Undang Hukum Pidana lama (UU No. 1 Tahun 1946). Dengan menggunakan metode kajian hukum normatif, penelitian ini meneliti adanya ketidakselarasan antara niat baik pembuat undang-undang untuk menjaga ketertiban umum dengan risiko pasal karet yang mengancam kebebasan berbicara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kata-kata yang tidak jelas seperti menerbitkan keonaran dan berita bohong menyebabkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini berisiko dimanfaatkan untuk menghukum kritik yang sebenarnya sah. Ketidakjelasan ini menuntut agar hakim menafsirkan aturan secara sangat hati-hati dan dilakukan perubahan undang-undang untuk memastikan hukum pidana siber benar-benar melindungi demokrasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Wulandari, Tria Ayu Pebriani, Cahyati Kausi, Mella Kartika Putri, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




