TRANSFORMASI PARADIGMA HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DARI KUHAP 1981 MENUJU KUHAP BARU 2025
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.165Keywords:
Hukum Pembuktian, KUHAP 2025, Alat Bukti Elektronik, Pengamatan Hakim, Negatief Wettelijk BewijstheorieAbstract
Hukum pembuktian pidana di Indonesia mengalami transformasi fundamental seiring dengan disahkannya Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada tahun 2025 yang menggantikan KUHAP 1981. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma pembuktian dari prinsip negatief wettelijk bewijstheorie yang kaku dalam rezim lama menuju sistem yang lebih adaptif dan saintifik dalam rezim baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 1981 memiliki kelemahan struktural dalam merespons kejahatan era digital akibat pembatasan jenis alat bukti dan sifat derivatif alat bukti petunjuk. Sebaliknya, KUHAP Baru 2025 menghadirkan pembaharuan progresif melalui pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti mandiri yang sah dan rekonseptualisasi "alat bukti petunjuk" menjadi "pengamatan hakim". Perubahan ini memperkuat doktrin conviction raisonnée, di mana keyakinan hakim harus dibangun berdasarkan alasan logis dan observasi langsung terhadap fakta persidangan, serta didukung oleh penerapan prinsip exclusionary rules yang ketat. Transformasi ini mengarahkan sistem peradilan pidana Indonesia menuju penegakan hukum yang lebih modern, berorientasi pada keadilan substantif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Perdinan, Septi Emiliyah, Suci Rusmiarni, Yuliani Finaly Putri, Ria Anggraeni Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




