PERBANDINGAN SYARAT KEBERTERIMAAN GUGATAN DAN EXHAUSTION OF DOMESTIC REMEDIES PENGADILAN HAM REGIONAL EROPA DAN AFRIKA
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.163Keywords:
Peradilan Banding Internasional, ECtHR, ACtHPR, Exhaustion of Domestic Remedies, Subsidiarity, AdmissibilityAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komparatif konfigurasi yudisial dan standar syarat keberterimaan gugatan (admissibility requirements) pada Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Rakyat Afrika (ACtHPR). Perbandingan ini krusial untuk memahami penerapan prinsip subsidiarity dan mekanisme keharusan menempuh upaya hukum domestik (exhaustion of domestic remedies) di dua rezim HAM regional yang berbeda filosofi. Metode penelitian hukum normatif komparatif digunakan untuk mengkaji secara mendalam Pasal 35 Konvensi Eropa tentang HAM dan Pasal 56 Piagam Afrika tentang HAM dan Rakyat. Data sekunder berupa statuta, yurisprudensi kedua Pengadilan, dan doktrin hukum internasional dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ECtHR menerapkan standar exhaustion yang lebih ketat dan fleksibel (margin of appreciation), sementara ACtHPR memiliki tujuh kriteria keberterimaan yang lebih eksplisit namun cenderung kurang rinci dalam peninjauan praktik pengadilan domestik. Disimpulkan bahwa harmonisasi standar admissibility yang lebih pragmatis harus menjadi model global untuk menjamin efektivitas yudisial perlindungan HAM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aurelia Salsabila Dirgantara, Indah Rahmawati Salim, Ade Risva Sari, Hanifah Dwi Aprianti, Sudirman Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




