PROSEDUR PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Authors

  • Juwita Erlia Bustami Universitas Bengkulu
  • Nauvaldi Anugrah Mahesa Universitas Bengkulu
  • Reza Noviyansah Universitas Bengkulu
  • Novita Rahmadani Universitas Bengkulu
  • Stevri Iskandar Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.118

Keywords:

Penyitaan, Hukum Acara Perdata, Prosedur Penyitaan, Kreditur.

Abstract

Penyitaan merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara perdata yang bertujuan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam konteks ini, penyitaan dilakukan untuk memastikan bahwa barang milik tergugat tidak dialihkan atau hilang selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur penyitaan dalam hukum acara perdata di Indonesia berdasarkan dasar hukum, pelaksanaan teknis, serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur penyitaan telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya sering kali menghadapi kendala teknis dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam mekanisme penyitaan untuk meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum.

Downloads

Published

19-06-2025

How to Cite

Bustami, J. E., Mahesa, N. A., Noviyansah, R., Rahmadani, N., & Iskandar, S. (2025). PROSEDUR PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6(2). https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.118

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.