KONTROVERSI PENUNJUKKAN DUTA BESAR AS UNTUK VENEZUELA 2020: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KEABSAHAN DIPLOMATIK TANPA PERWAKILAN DI CARACAS

Authors

  • Selvi Anindya

DOI:

https://doi.org/10.1903/jihk.v4i2.22

Keywords:

HUKUM, INTERNASIONAL, INDONESIA, DUTA

Abstract

Penunjukkan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Venezuela pada tahun 2020 tanpa adanya perwakilan diplomatik resmi di Caracas menimbulkan kontroversi dalam ranah hukum internasional. Keputusan ini menantang prinsip-prinsip dasar diplomasi, termasuk kedaulatan negara dan pengakuan resmi terhadap hubungan diplomatik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penunjukkan tersebut dari perspektif hukum internasional, dengan fokus pada potensi pelanggaran terhadap norma-norma yang mengatur hubungan antarnegara. Penelitian ini mengeksplorasi implikasi hukum dari penunjukkan duta besar dalam konteks negara yang tidak memiliki perwakilan diplomatik fisik, serta menilai bagaimana tindakan ini dapat mempengaruhi integritas dan legitimasi sistem diplomatik global. Selain itu, artikel ini juga mengkritisi dampak penunjukkan tersebut terhadap prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara, serta relevansinya dalam praktik diplomatik kontemporer. Hasil analisis menunjukkan bahwa penunjukkan duta besar tersebut menciptakan ketegangan antara kebijakan luar negeri AS dan ketentuan hukum internasional, mengundang pertanyaan mengenai penerapan prinsip-prinsip diplomatik dalam kondisi yang tidak biasa.

Published

15-06-2023

How to Cite

Anindya, S. (2023). KONTROVERSI PENUNJUKKAN DUTA BESAR AS UNTUK VENEZUELA 2020: TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KEABSAHAN DIPLOMATIK TANPA PERWAKILAN DI CARACAS. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 4(2), 277–294. https://doi.org/10.1903/jihk.v4i2.22

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.