PATOLOGI SOSIAL DAN HUKUM PERJUDIAN DARING DAN KONVENSIONAL ANALISIS PASAL PIDANA DAN TANTANGAN REHABILITASI SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.170Keywords:
Perjudian, Patologi Sosial, KUHP, UU ITE, RehabilitasiAbstract
Kajian ini menelaah praktik perjudian, baik secara konvensional maupun daring (online), sebagai gangguan sosial yang merusak struktur ekonomi dan moral keluarga. Masalah utama yang diteliti adalah konstruksi hukum tindak pidana perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta tantangan penindakan hukum terhadap perjudian yang sifatnya lintas negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menyoroti kesenjangan antara sanksi pidana yang keras sebagai alat menakut-nakuti (detterence) dan kebutuhan nyata untuk menangani akar masalah kecanduan judi (patologi sosial). Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum sudah menyediakan sanksi yang tegas, fokus yang terlalu besar pada hukuman penjara dan kurangnya program rehabilitasi yang terpadu membuat perjudian terus lestari. Kesenjangan ini mendesak adanya reformasi hukum yang mengintegrasikan sanksi pidana dengan kebijakan kesehatan mental dan sosial untuk pemulihan pelaku dan keluarganya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vina Apriana, Fatiyah Nur Adina, Sofia Anata, Gema Fajar Fitriansyah, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




