EVALUASI KOMPARATIF FINALITAS PUTUSAN MEKANISME BANDING WTO DAN PROSEDUR REVISI MAHKAMAH INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.162Keywords:
Banding Internasional, WTO Appellate Body, Mahkamah Internasional, Finalitas Putusan, Revisi Yudisial, Res JudicataAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komparatif konfigurasi kewenangan banding dan standar peninjauan putusan antara Organ Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO Appellate Body) dan Mahkamah Internasional (ICJ). Perbandingan ini krusial karena merefleksikan dualisme antara sistem penyelesaian sengketa quasi-judicial (WTO) dan sistem peradilan antar-negara murni (ICJ), yang sama-sama berjuang menjamin finalitas putusan dan kepastian hukum. Metode penelitian hukum normatif komparatif digunakan untuk mengkaji secara mendalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) WTO, khususnya Pasal 13 DSU, dan Statuta ICJ, khususnya Pasal 61 Statuta ICJ. Data sekunder berupa statuta, yurisprudensi kedua Mahkamah/Organ, dan doktrin hukum publik internasional dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WTO menerapkan mekanisme banding sejati yang membatalkan putusan Panel, namun terancam impas (impasse) politis, sementara ICJ menerapkan standar revisi yang sangat ketat (ditemukannya fakta baru) untuk menjaga asas res judicata. Disimpulkan bahwa konsistensi ICJ dalam menjaga res judicata harus menjadi model bagi WTO untuk memulihkan legitimasinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hesti Fujianah, Elisabeth Aprilia Sinaga, Reftahul janna, Sudirman Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




