KRIMINALISASI KRITIK PERS DAN BATASAN DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.1903/jihk.v6i2.158Keywords:
Kriminalisasi Pers, Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Kebebasan Pers, Chilling Effect, Lex SpecialisAbstract
Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dan risiko kriminalisasi kritik pers yang disebabkan oleh Pasal Pencemaran Nama Baik dalam kerangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun seringkali berkonflik dengan delik pidana yang multitafsir. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji secara mendalam konflik norma antara lex specialis UU Pers dan lex generalis UU ITE, serta menganalisis bagaimana reformasi hukum, termasuk revisi UU ITE dan kehadiran KUHP Baru, memitigasi risiko tersebut. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan panduan Dewan Pers dianalisis untuk menguraikan batasan kritik yang sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi upaya dekriminalisasi melalui revisi dan pedoman interpretasi, delik pidana ITE tetap menjadi ancaman serius, menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang menghambat fungsi kontrol sosial pers. Diperlukan interpretasi yang ketat dan penguatan peran Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan jurnalistik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kevin Dewantara Yoris, Gilang Alife Akbar Efendy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




